Trivia

Apa Itu Deposito? Cara Nabung Dapat Bunga ketika Cair

pratamedia.com – Menabung merupakan salah satu cara manajemen keuangan untuk mengantisipasi krisis finansial pribadi. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah menabung melalui deposito, yang menawarkan suku bunga saat jatuh tempo. Apa itu deposito?

Deposito merupakan produk penyimpanan uang yang disediakan oleh bank. Penyetoran uang nasabah dilakukan di awal, sementara penarikan uang bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu yang disepakati oleh nasabah dan bank.

Selama belum jatuh tempo, nasabah tidak bisa menarik uang yang sudah disimpan di deposito. Ada sejumlah bank yang memperbolehkan nasabah menarik uang sebelum jatuh tempo. Namun biasanya pihak bank memberikan penalti dalam bentuk potongan senilai tertentu.

Meski begitu, deposito menawarkan beragam keuntungan dibanding produk penyimpanan uang lainnya, yaitu suku bunga.

Suku Bunga Deposito

Dengan bahasa yang sederhana, suku bunga deposito merupakan “imbalan” yang diberikan pihak bank kepada nasabah. Imbalan dan deposito ini bisa ditarik ketika jangka waktu sudah jatuh tempo.

Bank memberikan suku bunga melalui deposito nasabah. Nilainya lebih kompetitif dibanding tabungan biasa. Nilai suku bunga yang ditawarkan bank biasanya berkisar 4-6% per tahun. Lazimnya, suku bunga deposito lebih rendah dari suku bunga acuan Bank Indonesia.

Sebagai contoh, ketika artikel ini ditulis, suku bunga acuan Bank Indoensia berada di angka 5,75%. Dengan demiian, bank-bank penyedia produk deposito yang kredibel akan menawarkan suku bunga deposito lebih rendah dari angka tersebut.

Keuntungan Deposito yang Lain

Selain suku bunga, deposito juga menawarkan keuntungan lain. Salah satunya, deposito terbilang relatif aman dan minim risiko. Hal itu karena produk ini dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LPS memberikan jaminan untuk nasabah yang dana depositonya senilai hingga Rp2 miliar, dengan suku bunga maksimal 7,5%, ketika bank tersebut mengalami kebangkrutan.

Dengan kata lain, Anda sebagai nasabah juga harus hati-hati memilih bank yang Anda percayai untuk menaruh deposito Anda. Pastikan bank yang Anda tuju sudah terdaftar di LPS supaya Anda mendapatkan jaminan tersebut.

Selain itu, deposito juga bisa dijadikan agunan atau jaminan kredit. Sebagai contoh, agunan bisa digunakan ketika sewaktu-waktu Anda membutuhkan modal untuk memulai bisnis.

Pada level pribadi, deposito menawarkan keuntungan pengelolaan keuangan yang lebih baik. Deposito membuat Anda bisa menahan pengeluarn dan merencanakan aktivitas finansial pribadi secara lebih terencana dan jangka panjang.

Tiga Jenis Deposito Bank dengan Bunga

Terdapat tiga macam jenis deposito yang ditawarkan oleh bank. Pertama, depostio berjangka. Dengan kata lain, penarikan deposito jenis ini hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu yang disepakati nasabah dan bank, mulai dari 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan.

Kedua, sertifikat deposito. Dengan konsep ini, deposito diterbitkan dalam bentuk sertifikat yang tidak merujuk pada perseorangan atau lembaga tertentu. Dengan membeli produk ini, Anda bisa memindahtangankan sertifikat deposito kepada siapa saja. Pencairannya bisa dilakukan di muka, setiap bulan, atau ketika jatuh tempo.

Ketiga, deposito on call. Deposito jenis ini punya jangka waktu yang sangat singkat, yaitu minimal 7 hari hingga kurang dari 1 bulan. Hanya saja, setoran minimal yang diserahkan nasabah ke bank harus mulai dari Rp50-100 juta. Suku bunganya dihitung berdasarkan negosiasi antara nasabah dan bank.

Jangka Waktu Deposito secara Umum

Secara umum, jangka waktu yang populer dan familiar di masyarakat adalah jangka waktu untuk deposito berjangka. Biasanya jangka waktunya bervariasi, mulai dari 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan.

Ketika memilih jangka waktu yang disepakati, berarti Anda tidak bisa mengambil deposito Anda dalam kurun waktu terebut. Jika mengambil jangka waktu 12 bulan, berarti Anda tidak bisa menarik deposito dalam kurun waktu setahun. Kalaupun mau menariknya, bank akan membebankan penalti kepada Anda.

Saat jatuh tempo, misalnya setelah 12 bulan, Anda baru bisa menarik dana deposito Anda. Tidak hanya dana deposito, Anda juga akan mendapatkan bunga sebagai “imbalan” dari pihak bank.

Yang Harus Diperhatikan untuk Mulai Deposito

Sudah berminat untuk mendepositkan sebagian uang Anda demi pengelolaan keuangan yang lebih baik? Bagus! Akan tetapi, sebaiknya Anda juga pertimbangkan sejumlah hal dulu sebelum benar-bener mendepositkan uang ke bank.

Bank dengan reputasi dan kinerja yang baik tentu saja harus menjadi pertimbangan utama Anda. Anda harus memastikan bahwa bank yang Anda pilih terkualifikasi standar Bank Indonesia.

Anda juga harus mewanti-wanti soal kondisi keuangan bank tersebut. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal buruk yang mungkin terjadi, misalnya ketika suatu waktu bank tersebut mengalami kebangkrutan.

Mengenai suku bunga, Anda diharapkan bijak untuk memilih tawaran suku bunga dari bank-bank yang akan Anda pilih. Suku bunga yang disarankan oleh LPS adalah sekitar 3,5%-4,25%.

Jangan mudah dirayu dengan suku bunga yang terlampau tinggi, misalnya hingga belasan persen, yang mana itu jauh lebih tinggi dari suku bunga acuan BI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *