Trivia

Peradilan Koneksitas, Apa Itu?

pratamedia.com – Dalam dunia peradilan, familiar dalam bayangan banyak orang mengenai peradilan umum dan peradilan militer. Namun, rupanya ada satu jenis peradilan lain yang dinamakan peradilan koneksitas.

Ide ini kembali mengemuka tatkala terjadi rentetan dugaan kasus kriminal yang dilakukan oleh sejumlah prajurit belakangan ini di Indonesia. Peradilan koneksitas bisa menjadi jalan keluar bagi masyarakat sipil yang mengharap keadilan.

Kasus-kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat baru-baru ini cukup banyak. Pertama, adanya kasus penembakan oleh prajurit TNI terhadap bos rental mobil di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

Di Provinsi Lampung, prajruit TNI diduga menembak tiga anggota kepolisian setempat. Hal itu dilakukan ketika para anggota polisi tersebut hendak menumpas praktik judi sabung ayam yang dinilai meresahkan.

Belum lama ini juga kasus yang melibatkan prajurit TNI sebagai terduga pelaku terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Seorang jurnalis perempuan diduga diperkosa dan dibunuh oleh prajurit.

Namun, ada beberapa syarat supaya peradilan koneksitas harus berjalan. Berikut ulasan lengkapnya:

Mengenai Peradilan Koneksitas

Jika merujuk pada Pasal 89 KUHAP, peradilan koneksitas berarti peradilan kepada tersangka pembuat delik penyertaan antara orang sipil dan militer. Peradilan ini kerap disebut juga sebagai peradilan bagi mereka yang tunduk pada jurisdiksi peradilan umum dan militer.

Selain pasal di atas, aturan mengenai peradilan koneksitas juga tercantum dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Berikut adalah bunyi pasal tersebut:

“Tindak Pidana koneksitas merupakan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali kalau menurut keputusan menteri kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.”

Oleh karena itu, maka bisa dipastikan bahwa peradilan koneksitas menyangkut delik penyertaan antara yang dilakukan oleh orang sipil bersama orang militer. Hal ini diatur oleh Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bagaimana Tata Laksana Peradilan Koneksitas?

Menurut penulis B. Utama seperti dilansir oleh ALSA LC Universitas Sriwijaya, pelaksanaan peradilan koneksitas dilakukan dalam level peningkatan koordinasi antara polisi, jaksa, dan oditur militer.

Segi penyidikan bersama dilakukan oleh penyidik kepolisian dan militer, sementara penuntutan dilakukan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri khusus untuk terdakwa sipil. Penuntutan terdakwa militer dilakukan oleh oditur militer.

Dalam proses persidangannya, terdapat tedapat hakim militer dan sipil. Dengan demikian, proses persidangan dan penjatuhan vonis bisa diharapkan jauh lebih terstruktur dan adil.

Contoh Kasus yang Pernah Terjadi

Contoh ini terjadi pada tahun 2006 silam. Kala itu terjadi kasus korupsi pengadaan helikopter MI-17 yang diduga merugikan negara senilai US$3 juta.

Seorang mantan Menteri Pertambangan dan Energi di masa Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita, yang juga seorang anggota TNI aktif, diduga terlibat dalam kasus rasuah ini. Sementara dari sisi sipil, diketahui yang menjadi terduga peaku korupsi adalahs ejumlah pejabat di Pertamina.

Kemudian dibentuklah Tim Koneksitas kala itu. Tim tersebut diisi oleh unsur kejaksaan dan militer. Tujuannya adalah untuk melancarkan koordinasi dan percepatan penuntasan perkara korupsi tersebut.

Seiring waktu berlalu, tim tersebut berhasil menjerat pelaku korupsi yang merupakan anggota TNI dan dari kalangan sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *