Gaya Hidup

Perempuan Haid Ziarah Kubur, Apakah Boleh?

pratamedia.com – Idulfitri kerap dijadikan momen keluarga besar untuk berziarah ke makam leluhur untuk mendoakan mereka yang sudah wafat. Namun, bagaimana apabila yang hendak berziarah kubur adalah perempuan yang sedang datang bulan? Apakah boleh perempuan haid ziarah kubur?

Keluarga besar, baik laki-laki atau perempuan, sering memanfaatkan Hari Raya Lebaran atau Idulfitri untuk mengunjungi makam anggota keluarga yang sudah tiada. Tujuannya adalah mendoakan almarhum supaya nyaman berada di sisi Tuhan.

Selain itu, secara simbolik, momen ziarah kubur juga menjadi semacam momen “berkumpul” kembali dengan seluruh anggota keluarga. Hanya saja sebagian anggota keluarganya masih hidup, sebagian lain sudah berada di alam kubur.

Apakah Boleh Perempuan Haid Ziarah Kubur?

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW tidak melarang Aisyah, seorang perempuan, untuk berziarah. Berikut adalah bunyi arti dari hadits yang dimaksud: “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku bertanya: “Apa yang harus saya ucapkan ketika ziarah kubur, wahai Rasulallah!”. Rasulullah menjawab: “Ucapkanlah doa’”.

Dengan demikian, para ulama menyimpulkan tidak ada larangan bagi perempuan yang mau berkunjung ke makam untuk berziarah, baik dalam keadaan suci maupun haid. Meski begitu, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perempuan haid yang berziarah kubur.

Saat berziarah, perempaun yang sedang haid tidak diperkenankan membaca ayat Alquran dengan tujuan membaca Alquran (qiroatul quran). Namun, perempuan haid masih diperbolehkan untuk berdzikir atau wirid.

Secara lebih rinci, perempuan yang sedang haid diperbolehkan membaca ayat-ayat atau surat-surat tertentu ketika berkunjung ke makam. Ayat atau surat yang dimaksud meliputi ayat kursi, surat Al-Fatihah, surat Al-Ikhlas, surat An-Nas, dan surat Al-Falaq.

Satu hal penting lain yang perlu diperhatikan perempuan yang sedang haid ketika berkunjung ke pekuburan adalah tidak diperkenankan membawa sesuatu atau barang yang terdapat tulisan Alquran.

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Secara Umum

Sejumlah fuqaha memiliki perbedaan pendapat dalam membahas hukum apakah boleh perempuan berkunjung ke makam untuk berziarah. Imam ar-Ramli punya pendapat tersendiri mengenai hal ini seperti termaktub dalam kitab Nihayah al-Muhtaj.

Berikut adalah penggalan pendapat Iman ar-Ramli: “Dimakruhkan ziarah kubur bagi para wanita, karena larutnya mereka dalam kesedihan. Dan tidak sampai haram hukumnya, karena ada riwayat hadits dari ‘Aisyah beliau berkata: ‘Saya bertanya kepada baginda Rasulullah, apa yang saya ucapkan jika aku berziarah kubur wahai Rasulullah? Rasulullah menjawa: ‘Ucapkanlah: Assalamu ‘ala ahli al-dar minal mukminin wal muslimin, wa yarhamullahu al-mustaqdimin wal-musta’khirin, wa innaa insyaAllahu bikum laahiqun.’”

Dengan demikian, Iman ar-Ramli menyimpulkan bahwa hukum perempuan berziarah ke pekuburan adalah makruh. Hukum yang sama berlaku pada para khuntsa atau orang berkelamin ganda.

Hal itu, menurut Iman ar-Ramli, disebabkan karena sebuah stereotip pada perempuan. Disebutkan perempuan cenderung lebih emosional dan melibatkan perasaan ketimbang laki-laki. Oleh karena itu, ada kekhawatiran perempuan akan menangis dan sedih berlarut-larut ketika berkunjung ke pemakaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *